Umroh Dulu Bayar Belakangan itu Riba? Benarkah?
Adalah kesalahan jika menganggap Samira Travel yang memberi utang kepada jamaah. Mekanisme program Umroh Dulu Bayar Belakangan ini adalah hubungan antara tiga pihak, yaitu:
- Calon jamaah Umroh
- Lembaga pembiayaan syariah
- Samira Travel
Secara prinsip, model ini akan memenuhi syariah, setelah mengetahui akad yang digunakan oleh lembaga pembiayaan tersebut.
DSN-MUI memang memiliki sejumlah fatwa yang relevan untuk struktur pembiayaan seperti ini, antara lain :
- Fatwa 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa,
- Fatwa 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan
- Fatwa 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
Gambaran sederhananya:
Samira Travel menawarkan harga paket umrah dengan nominal tertentu.
Jamaah berniat umroh, namun belum tersedia uang tunai sebesar yang ditawarkan.
Kemudian:
1. Jamaah memilih paket umroh dari Samira Travel.
2. Lembaga pembiayaan syariah melakukan survei ke Jamaah, dan menyetujui pembiayaan.
3. Lembaga pembiayaan membayarkan kewajiban sesuai struktur akad kepada Samira Travel.
4. Jamaah berangkat umrah bersama layanan Samira Travel.
5. Jamaah kemudian membayar angsuran kepada lembaga pembiayaan, bukan kepada Samira Travel.
6. Angsuran tersebut memiliki nilai angsuran dan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam akad.
Nah, di titik nomor 2–6 inilah hukum syariahnya ditentukan.
Yang paling penting adalah
> Apa akad antara lembaga pembiayaan dengan jamaah?
Kalau akadnya memang akad pembiayaan syariah yang sesuai fatwa DSN-MUI, maka secara prinsip pembiayaan perjalanan umrah tidak otomatis menjadi riba hanya karena jamaah membayar setelah berangkat.
Bahkan MUI pernah menjelaskan penggunaan mekanisme akad syariah untuk pembiayaan kebutuhan haji dan umrah.
Dalam contoh yang dijelaskan MUI, struktur pembiayaan syariah dapat melibatkan qardh, rahn, dan ijarah, dengan imbalan (ujrah/mu'nah) yang ditentukan berdasarkan akad.
Apakah Program Umroh Dulu Bayar Belakangan Samira Travel sudah sesuai syariah?
Kita bisa membedah skema “Umroh Dulu, Bayar Belakangan” Samira Travel yang sebenarnya, lalu menjawab pertanyaan paling penting:
“Apakah jamaah Samira Travel yang berangkat umrah dulu bayar Belakangan ini dibenarkan menurut syariat?”
Yang menarik adalah adanya penelitian ilmiah oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang hasilnya diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Penelitian ini secara khusus meneliti PT Samira Ali Wisata yang bekerja sama dengan salah satu lembaga pembiayaan Syariah. Referensi utama yang diambil adalah Fatwa MUI Dan DSN-MUI.
1. Akad yang digunakan adalah Ijarah Multijasa
Dalam skema ini, Lembaga pembiayaan Syariah menjadi pihak yang membiayai jasa perjalanan umrah, sementara jamaah membayar kewajibannya melalui angsuran setelah keberangkatan.
Jadi, secara konsep, ini bukan sekadar “Lembaga Pembiayaan ini meminjamkan uang kepada jamaah”. Namun akad yang digunakan adalah ijarah multijasa.
2. Objek akadnya jelas
Objek akadnya adalah jasa/manfaat perjalanan umrah.
Artinya, yang menjadi dasar transaksi bukan “uang yang dipinjam jamaah”, tetapi Jasa perjalanan umrah yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembiayaan.
Penelitian tersebut menilai objek akad ini telah memenuhi ketentuan ijarah.
3. Pihak-pihak yang berakad juga jelas
Ada pihak yang menyediakan/membiayai jasa dan ada jamaah sebagai pihak yang menerima manfaat jasa tersebut.
Penelitian UIN Jakarta tersebut menilai bahwa rukun dan syarat ijarah dari aspek pihak yang berakad terpenuhi.
4. Jamaah boleh membayar setelah berangkat
Ini bagian yang paling menarik.
“Umroh dulu, bayar belakangan” bukan berarti otomatis menjadi riba.
Dalam penelitian tersebut, pembayaran setelah keberangkatan dilakukan melalui angsuran berdasarkan akad ijarah multijasa.
Jadi, waktu pembayaran yang ditangguhkan, bukan persoalan utama, selama struktur akadnya sesuai syariah.
5. Ujrah ditentukan dengan nominal yang jelas sejak awal
Ini salah satu poin paling penting. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ujrah ditetapkan dalam nominal yang jelas sejak awal akad.
Dengan demikian, jamaah sejak awal mengetahui kewajibannya dan tidak menghadapi ketidakjelasan mengenai besarnya ujrah.
Penelitian menyatakan aspek penetapan ujrah tersebut sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.
Jadi kesimpulannya?
Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus mengkaji skema Samira Travel, yaitu “Umroh Dulu Bayar Belakangan” dinilai telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Kuncinya ada pada struktur:
- Jasa umrah
- Akad Ijarah Multijasa
- Ujrah jelas sejak awal
- Pembayaran diangsur setelah keberangkatan.
Jadi bukan sekadar:
“Travel memberi pinjaman uang, kemudian jamaah mengembalikan lebih banyak.”
Itu adalah perbedaan yang sangat mendasar.
Ada selisih harga cash dan harga pembiayaan, Apakah itu riba?
Kalau pertanyaannya adalah “Mengapa total pembayaran jamaah bisa lebih besar daripada harga cash, tetapi tidak disebut riba?”, kuncinya ada pada akad.
Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus meneliti Samira dengan salah satu Lembaga Pembiayaan Syariah, skemanya menggunakan akad ijarah multijasa, bukan akad pinjam-meminjam uang berbunga.
Penelitian itu menyimpulkan akad tersebut memenuhi rukun dan syarat ijarah serta sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 44/2004.
Lembaga syariah tersebut membiayai jasa perjalanan umrah, kemudian jamaah membayar kewajibannya kepada Lembaga tersebut secara angsuran.
Jadi ada jasa/manfaat yang menjadi objek akad, dan ada ujrah yang disepakati.
Samira Travel sendiri menjelaskan programnya dengan struktur yang sama: LKS mitra melakukan akad Ijarah Multijasa, jamaah membayar DP, berangkat umrah, kemudian membayar angsuran setelah pulang.
Antara harga cash dan Total harga Pembiayaan terdapat selisih. Lalu dari mana munculnya “tambahan”?
Ini bagian yang sering membuat orang bingung.
Dalam struktur Pembiayaan selain harga paket umroh, ada komponen ujrah/komisi untuk lembaga Pembiayaan, inilah selisihnya.
Dalam akad ijarah multijasa, selisih tersebut dikategorikan sebagai ujrah atas jasa/manfaat, bukan bunga atas pinjaman uang.
Ujrah harus diketahui dan disepakati sejak awal akad, bukan muncul kemudian karena jamaah terlambat membayar.
Menurut Penelitian tersebut, secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan ujrah dalam nominal yang jelas sejak awal, sudah memenuhi ketentuan akad ijarah.
Jadi selisih tambahan tersebut bukan dihitung sebagai “bunga karena menunda pembayaran utang”, melainkan sebagai ujrah dalam akad jasa.
Dalam syariah, substansi transaksi harus sesuai dengan akadnya.
Semua informasi program Samira yang tersedia saat ini telah mencantumkan secara terbuka komponen harga paket, DP, ujrah, angsuran, administrasi, dan asuransi, sehingga struktur biayanya dapat diketahui sejak awal.
Kesimpulannya,
“Umroh dulu, bayar belakangan tidak otomatis berarti riba. Dalam skema Samira Travel ini, pembiayaan menggunakan akad Ijarah Multijasa.
Biaya yang dibayarkan jamaah bukan bunga atas pinjaman uang, tetapi kewajiban berdasarkan akad pembiayaan jasa beserta ujrah, yang telah ditentukan sejak awal.” (Rs)