Logo Samira Travel
HomeJadwalPaketTentangWhatsApp085842106878
Logo
Home
Jadwal
Paket
Tentang
WhatsApp085842106878
Logo Samira Travel

Samira Travel adalah travel haji dan umroh terpercaya, peraih rekor dunia Guinness World Record dan tiga rekor nasional MURI. Terdaftar dan berizin resmi sebagai PPIU & PIHK Kementerian Agama Republik Indonesia.

© 2026 Utami SAMIRA Travel. All rights reserved.


Beranda
27 Juli 2026

Konvoi Empat Pesawat Warnai Pemberangkatan Jamaah Umroh Samira Travel ke Jeddah

Konvoi Empat Pesawat Warnai Pemberangkatan Jamaah Umroh Samira Travel ke Jeddah
JAKARTA – Samira Travel kembali mencatatkan momen istimewa dengan memberangkatkan empat pesawat jamaah umroh secara serentak menuju Jeddah pada 25 Juli 2026. Pemberangkatan dilakukan dari tiga kota besar di Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Sidoarjo, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Rangkaian keberangkatan terdiri atas satu pesawat dari Jakarta, dua pesawat dari Juanda Sidoarjo, dan satu pesawat dari Makassar. Seluruh jamaah diberangkatkan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umroh dengan pendampingan dan pelayanan dari tim Samira Travel. Pemberangkatan serentak ini menjadi bukti kapasitas operasional Samira Travel dalam melayani jamaah dari berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, Samira Travel juga sukses menyelenggarakan program UMBAST (Umroh Bareng Satu Pesawat) dengan memberangkatkan hampir 400 jamaah menggunakan penerbangan langsung dari Bandara Juanda menuju Jeddah tanpa transit. Melalui konsistensi penyelenggaraan keberangkatan dalam skala besar, Samira Travel terus berkomitmen menghadirkan layanan umroh yang aman, nyaman, dan profesional, sekaligus memperluas akses masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Baca Artikel Lainnya

Umroh Dulu Bayar Belakangan itu Riba? Benarkah?

Umroh Dulu Bayar Belakangan itu Riba? Benarkah?

Adalah kesalahan jika menganggap Samira Travel yang memberi utang kepada jamaah. Mekanisme program Umroh Dulu Bayar Belakangan ini adalah hubungan antara tiga pihak, yaitu: - Calon jamaah Umroh - Lembaga pembiayaan syariah - Samira Travel Secara prinsip, model ini akan memenuhi syariah, setelah mengetahui akad yang digunakan oleh lembaga pembiayaan tersebut. DSN-MUI memang memiliki sejumlah fatwa yang relevan untuk struktur pembiayaan seperti ini, antara lain : - Fatwa 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, - Fatwa 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan - Fatwa 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Gambaran sederhananya: Samira Travel menawarkan harga paket umrah dengan nominal tertentu. Jamaah berniat umroh, namun belum tersedia uang tunai sebesar yang ditawarkan. Kemudian: 1. Jamaah memilih paket umroh dari Samira Travel. 2. Lembaga pembiayaan syariah melakukan survei ke Jamaah, dan menyetujui pembiayaan. 3. Lembaga pembiayaan membayarkan kewajiban sesuai struktur akad kepada Samira Travel. 4. Jamaah berangkat umrah bersama layanan Samira Travel. 5. Jamaah kemudian membayar angsuran kepada lembaga pembiayaan, bukan kepada Samira Travel. 6. Angsuran tersebut memiliki nilai angsuran dan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam akad. Nah, di titik nomor 2–6 inilah hukum syariahnya ditentukan. Yang paling penting adalah > Apa akad antara lembaga pembiayaan dengan jamaah? Kalau akadnya memang akad pembiayaan syariah yang sesuai fatwa DSN-MUI, maka secara prinsip pembiayaan perjalanan umrah tidak otomatis menjadi riba hanya karena jamaah membayar setelah berangkat. Bahkan MUI pernah menjelaskan penggunaan mekanisme akad syariah untuk pembiayaan kebutuhan haji dan umrah. Dalam contoh yang dijelaskan MUI, struktur pembiayaan syariah dapat melibatkan qardh, rahn, dan ijarah, dengan imbalan (ujrah/mu'nah) yang ditentukan berdasarkan akad. Apakah Program Umroh Dulu Bayar Belakangan Samira Travel sudah sesuai syariah? Kita bisa membedah skema “Umroh Dulu, Bayar Belakangan” Samira Travel yang sebenarnya, lalu menjawab pertanyaan paling penting: “Apakah jamaah Samira Travel yang berangkat umrah dulu bayar Belakangan ini dibenarkan menurut syariat?” Yang menarik adalah adanya penelitian ilmiah oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang hasilnya diterbitkan pada 10 Juli 2026. Penelitian ini secara khusus meneliti PT Samira Ali Wisata yang bekerja sama dengan salah satu lembaga pembiayaan Syariah. Referensi utama yang diambil adalah Fatwa MUI Dan DSN-MUI. 1. Akad yang digunakan adalah Ijarah Multijasa Dalam skema ini, Lembaga pembiayaan Syariah menjadi pihak yang membiayai jasa perjalanan umrah, sementara jamaah membayar kewajibannya melalui angsuran setelah keberangkatan. Jadi, secara konsep, ini bukan sekadar “Lembaga Pembiayaan ini meminjamkan uang kepada jamaah”. Namun akad yang digunakan adalah ijarah multijasa. 2. Objek akadnya jelas Objek akadnya adalah jasa/manfaat perjalanan umrah. Artinya, yang menjadi dasar transaksi bukan “uang yang dipinjam jamaah”, tetapi Jasa perjalanan umrah yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembiayaan. Penelitian tersebut menilai objek akad ini telah memenuhi ketentuan ijarah. 3. Pihak-pihak yang berakad juga jelas Ada pihak yang menyediakan/membiayai jasa dan ada jamaah sebagai pihak yang menerima manfaat jasa tersebut. Penelitian UIN Jakarta tersebut menilai bahwa rukun dan syarat ijarah dari aspek pihak yang berakad terpenuhi. 4. Jamaah boleh membayar setelah berangkat Ini bagian yang paling menarik. “Umroh dulu, bayar belakangan” bukan berarti otomatis menjadi riba. Dalam penelitian tersebut, pembayaran setelah keberangkatan dilakukan melalui angsuran berdasarkan akad ijarah multijasa. Jadi, waktu pembayaran yang ditangguhkan, bukan persoalan utama, selama struktur akadnya sesuai syariah. 5. Ujrah ditentukan dengan nominal yang jelas sejak awal Ini salah satu poin paling penting. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ujrah ditetapkan dalam nominal yang jelas sejak awal akad. Dengan demikian, jamaah sejak awal mengetahui kewajibannya dan tidak menghadapi ketidakjelasan mengenai besarnya ujrah. Penelitian menyatakan aspek penetapan ujrah tersebut sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Jadi kesimpulannya? Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus mengkaji skema Samira Travel, yaitu “Umroh Dulu Bayar Belakangan” dinilai telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Kuncinya ada pada struktur: - Jasa umrah - Akad Ijarah Multijasa - Ujrah jelas sejak awal - Pembayaran diangsur setelah keberangkatan. Jadi bukan sekadar: “Travel memberi pinjaman uang, kemudian jamaah mengembalikan lebih banyak.” Itu adalah perbedaan yang sangat mendasar. Ada selisih harga cash dan harga pembiayaan, Apakah itu riba? Kalau pertanyaannya adalah “Mengapa total pembayaran jamaah bisa lebih besar daripada harga cash, tetapi tidak disebut riba?”, kuncinya ada pada akad. Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus meneliti Samira dengan salah satu Lembaga Pembiayaan Syariah, skemanya menggunakan akad ijarah multijasa, bukan akad pinjam-meminjam uang berbunga. Penelitian itu menyimpulkan akad tersebut memenuhi rukun dan syarat ijarah serta sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 44/2004. Lembaga syariah tersebut membiayai jasa perjalanan umrah, kemudian jamaah membayar kewajibannya kepada Lembaga tersebut secara angsuran. Jadi ada jasa/manfaat yang menjadi objek akad, dan ada ujrah yang disepakati. Samira Travel sendiri menjelaskan programnya dengan struktur yang sama: LKS mitra melakukan akad Ijarah Multijasa, jamaah membayar DP, berangkat umrah, kemudian membayar angsuran setelah pulang. Antara harga cash dan Total harga Pembiayaan terdapat selisih. Lalu dari mana munculnya “tambahan”? Ini bagian yang sering membuat orang bingung. Dalam struktur Pembiayaan selain harga paket umroh, ada komponen ujrah/komisi untuk lembaga Pembiayaan, inilah selisihnya. Dalam akad ijarah multijasa, selisih tersebut dikategorikan sebagai ujrah atas jasa/manfaat, bukan bunga atas pinjaman uang. Ujrah harus diketahui dan disepakati sejak awal akad, bukan muncul kemudian karena jamaah terlambat membayar. Menurut Penelitian tersebut, secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan ujrah dalam nominal yang jelas sejak awal, sudah memenuhi ketentuan akad ijarah. Jadi selisih tambahan tersebut bukan dihitung sebagai “bunga karena menunda pembayaran utang”, melainkan sebagai ujrah dalam akad jasa. Dalam syariah, substansi transaksi harus sesuai dengan akadnya. Semua informasi program Samira yang tersedia saat ini telah mencantumkan secara terbuka komponen harga paket, DP, ujrah, angsuran, administrasi, dan asuransi, sehingga struktur biayanya dapat diketahui sejak awal. Kesimpulannya, “Umroh dulu, bayar belakangan tidak otomatis berarti riba. Dalam skema Samira Travel ini, pembiayaan menggunakan akad Ijarah Multijasa. Biaya yang dibayarkan jamaah bukan bunga atas pinjaman uang, tetapi kewajiban berdasarkan akad pembiayaan jasa beserta ujrah, yang telah ditentukan sejak awal.” (Rs)

Mitra Samira Travel Siapkan Akun Digital untuk Perkuat Pemasaran

Mitra Samira Travel Siapkan Akun Digital untuk Perkuat Pemasaran

SURABAYA — Samira Travel kembali menggelar pembinaan digital marketing bagi mitra Samira sebagai upaya meningkatkan kemampuan mitranya dalam memanfaatkan media digital untuk pemasaran. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya Suite Hotel pada Hari ini, Ahad, 23 Agustus 2026 pukul 08.00–13.00 WIB, Alan menjadi ruang belajar bagi para mitra untuk mempersiapkan dan mengoptimalkan akun digital marketing mereka. Dalam pembinaan ini, mitra Samira mendapatkan pendampingan bersama spesialis media sosial dari Tim Ababil Satoe. Materi diarahkan pada bagaimana membangun akun digital yang lebih profesional, konsisten, dan mampu menarik perhatian calon jamaah. Di tengah perubahan perilaku masyarakat yang semakin aktif mencari informasi melalui internet dan media sosial, kemampuan digital marketing bagi mitra travel umroh menjadi semakin penting. Melalui teori dan praktek di pembinaan ini, diharapkan para mitra tidak hanya mampu mempromosikan paket umroh, tetapi juga membangun personal branding, kepercayaan, dan hubungan jangka panjang dengan calon jamaah. Digital marketing bukan sekadar tentang berjualan Dan memasarkan saja. Ini tentang bagaimana mitra hadir, dikenal, dipercaya, dan akhirnya dipilih oleh calon jamaah. (Rn)

Akan Ada Saatnya Kita ke Baitullah Tanpa Mikir Biaya Lagi

Akan Ada Saatnya Kita ke Baitullah Tanpa Mikir Biaya Lagi

Setiap kali ada niatan umroh, satu pertanyaan sering menghentikan langkah: “Biayanya dari mana?” Ini wajar dan manusiawi. Karena kita sering lupa bahwa rezeki Allah untuk membawa kita ke Baitullah bisa datang dari jalan yang tidak pernah kita bayangkan. Sebenarnya, pertanyaan kita bukan, “Berapa biaya yang harus aku siapkan?” tetapi lebih kepada, “Apa yang bisa aku lakukan agar Allah memudahkan jalanku ke Baitullah?” Kita sering terjebak pada logika sendiri, menghitung kemampuan diri, sampai lupa bahwa rezeki Allah tidak terbatas pada apa yang ada di tangan kita hari ini. Tugas kita adalah berdoa, berikhtiar, dan terus percaya. Selebihnya, biarkan Allah yang mengatur jalannya. Rezeki tidak hanya datang dalam bentuk uang yang sudah tersedia di rekening. Allah berkuasa atas pintu-pintu rezeki yang tidak pernah kita bayangkan. Jangan terlalu cepat mengatakan, “Aku belum mampu umroh.” Tetaplah bekerja. Tetaplah berusaha. Makin giatkan ikhtiar. Bukan semata-mata karena kita yakin hasilnya akan sesuai dengan apa yang kita inginkan, tetapi karena ikhtiar adalah bagian dari kewajiban kita. Urusan hasil, sepenuhnya kita serahkan kepada Allah. Biarkan Allah yang mengatur jalannya. Kita memang punya keterbatasan. Tetapi Allah tidak terbatas. Karena akan ada saatnya kita sampai ke Baitullah, lalu tersenyum dan berkata dalam hati: “Ternyata Allah benar-benar membukakan jalannya.” Terus Berharap hanya kepada Allah. Teruslah berikhtiar. Teruslah mengetuk pintu langit dengan doa-doa yang mungkin belum kita lihat jawabannya. Kita tidak pernah tahu kapan Allah akan mengubah keadaan. Kita juga tidak pernah tahu dari mana Allah akan mendatangkan rezeki. Yang kita tahu, Allah Maha Mengetahui apa yang kita butuhkan dan kapan waktu terbaik untuk memberikannya. Titipkan keinginan itu kepada Allah. Rawat dengan doa, perjuangkan dengan ikhtiar, dan serahkan hasilnya kepada-Nya. Suatu hari nanti, tanpa pernah kita sangka sebelumnya, kerinduan kita akan terjawab. Allah mengundang kita menjadi tamu-Nya. Dan ketika kaki akhirnya menginjak tanah suci, mungkin kita hanya mampu tersenyum, meneteskan air mata, lalu berkata: “Ya Allah… ternyata benar. Kalau Engkau sudah berkehendak, tidak ada yang tidak mungkin.”